Upaya Pemberantasan Kejahatan Pertanahan Terorganisir dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria di Kecamatan Anyar
DOI:
https://doi.org/10.64803/jupemba.v2i1.99Keywords:
Pencegahan, Kejahatan Pertahanan, Sosialisasi, Hukum, AgrariaAbstract
Kejahatan Pertanahan Terorganisir di Provinsi Banten mencapai lebih dari 600 kasus per tahun, terutama di wilayah pedesaan. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum perdata pertanahan menjadi akar masalah utama. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum perdata pertanahan di Kecamatan Anyer dan mengembangkan mekanisme pencegahan serta penyelesaian kejahatan pertanahan terorganisir yang efektif. Pelaksanaan program meliputi Survei dan pemetaan pemahaman hukum kejahatan pertanahan terorganisir, Edukasi hukum melalui seminar dan workshop, Pelatihan mediasi untuk tokoh masyarakat dan aparat desa, dan Pembentukan Pusat Konsultasi Pertanahan Desa. Program akan dilaksanakan di tiga desa di Kabupaten Serang dengan tingkat Kejahatan Pertanahan Terorganisir tinggi, Kecamatan Anyer. Melalui pendekatan komprehensif ini, diharapkan terjadi peningkatan literasi hukum pertanahan, pengurangan potensi konflik, dan tersedianya mekanisme penyelesaian Kejahatan Pertanahan Terorganisir berbasis komunitas. Hasil program akan berkontribusi pada pengembangan model edukasi hukum dan penyelesaian Kejahatan Pertanahan Terorganisir yang dapat diadaptasi di daerah lain, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pertanahan di tingkat kecamatan.
References
Anastasia, S., Nurohman, R., Zaidan, D. T. N., & Mubarok, A. (2024). Implikasi Hukum Agraria terhadap Konflik Pertanahan Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 545–553.
Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227–250.
Gentar, M., Permatasari, I., & Kautsar, W. (2024). Dinamika Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Banten: Analisis Data Triwulanan 2018-2022. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 6(1), 55–63.
Kambey, J., Korua, J., & Karundeng, M. S. (2025). PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM MEMBERANTAS MAFIA SERTIFIKAT GANDA DI SULAWESI UTARA. LEX PRIVATUM, 15(4).
Konoras, A. (2017). Eksistensi Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 14(2).
Mustaghfirin, H. (2011). Sistem hukum Barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, menuju sebagai sistem hukum nasional sebuah ide yang harmoni. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 89–95.
Permadi, I. (2024). Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum. Perspektif Hukum, 1–25.
Puri, R. R. (2012). Analisis Kinerja Sektor Pertanian dalam Perekonomian Wilayah di Provinsi Banten.
Suyudi, B., & Suhattanto, M. A. (2018). Pembentukan bank tanah dan permasalahannya di Indonesia.
Tehupeiory, A. (2022). Monograf Penegakan Hukum Terhadap Praktek Mafia Tanah. UKI Press.
Widiastuti, A., & Silfiana, S. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Pulau Jawa. Jurnal Ekonomi-Qu, 11(1), 97–107.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tias Aprilia Hasanudin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


