Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pendampingan Hukum Pada Kelurahan Banjar Agung
DOI:
https://doi.org/10.64803/jupemba.v2i1.81Keywords:
Peningkatan Kesadaran Hukum, Masyarakat, Sengketa TanahAbstract
Sengketa pertanahan masih menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, termasuk di Kelurahan Banjar Agung, yang dipicu oleh rendahnya kesadaran hukum, kompleksitas prosedur administrasi, dan keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendampingan hukum. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, workshop, konsultasi, dan pendampingan administratif. Kegiatan dilaksanakan dengan mitra Kelurahan Banjar Agung dan melibatkan 40 peserta yang terdiri dari aparatur kelurahan dan masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui observasi, diskusi, dan refleksi bersama peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum masyarakat, perubahan sikap terhadap pentingnya legalitas tanah, serta menurunnya potensi sengketa pertanahan. Program ini membuktikan bahwa pendampingan hukum berbasis partisipasi masyarakat efektif dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan berkeadilan.
References
Awaluddin, S. (2019). Pendidikan Dan Instrumen Hukumnya Dalam Pembangunan Budaya Hukum. Tahrim, 15(2), 125–143. https://core.ac.uk/download/pdf/287221267.pdf
Basyarudin, B., Syahidah, A., Siregar, J. D. S., & Surtiyah, S. (2025). Penguatan Pemahaman Hukum Perdata Pertanahan Di Kelurahan Banjar Agung Upaya Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Tanah. MAJU : Indonesian Journal of Community Empowerment, 2(1), 131–146. https://doi.org/10.62335/ysawzf86
Bimantara, A. (2024). Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(1), 1–10. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Endah Rantau Itasari, E. (2024). Reformasi Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Tantangan Dan Prospek Pengembangan Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(Vol. 3 No. 3: Jurnal Cahaya Mandalika), 5–24. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2934
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477–496. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Karsidi, R. (2001). Paradigma Baru Penyuluhan Pembangunan dalam Pemberdayaan Masyarakat. Mediator: Jurnal Komunikasi, 2(1), 115–125. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/711
Mujamil, A., Riwanda, A., & Moefad, A. M. (2023). Dakwah Partisipatoris Untuk Transformasi Sosial : Diskursus Manajemen Dakwah Dalam Perspektif Sosiologi-Pengetahuan. Mawa Izh Jurnal Dakwah Dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, 14(2), 52–79. https://doi.org/10.32923/maw.v14i2.3676
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2), 187–207. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026
Purnama Santhi, N. N. P., & Nuarta, I. N. (2023). Penguatan Penegakan Hukum Polri dalam Rangka Optimalisasi Penanggulangan Cybercrime di Indonesia. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 2(1), 15–27. https://doi.org/10.62394/scientia.v2i1.40
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 1–25. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1600
Syafi, M., Mustar, & Sukti, S. (2025). Transformasi Hukum Dalam Ruang Sosial: Relasi Antara Masyarakat, Nilai Keadilan, Dan Pembinaan Hukum. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 689–701. https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/at-taklim/article/view/502
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Atika Ayu Setia Harnum , Siti Julaeha (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


