Penguatan Perlindungan Anak Melalui Internalisasi Nilai-Nilai Kesadaran Hukum

Authors

  • Fransiska Novita Eleanora Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Septina Rahmi Kinasih Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.64803/jupemba.v2i2.138

Keywords:

Anak, Hukum, Kesadaran, Penguatan, Perlindungan

Abstract

Kesadaran terhadap hukum merupakan suatu bentuk yang dari individu akan sikap dan batinnya atau dari masyarakat yang sudah menghargai serta memahami dan juga dapat menaati secara sukarela tanpa adanya paksaan dari suatu peraturan dari perundang-undangan yang ada. Masalahnya masih banyaknya terjadinya pelanggaran terkait hak anak karena kurangnya kesadaran hukum. Dimana tujuannya untuk menciptakan akan keadilan sosial, serta ketertiban yang didorong oleh dengan adanya akan pemahaman serta pengetahuan, pemahaman dan juga kepatuhan hukum dari kesadaran nurani tumbuh dan bukan dari ketakutan, Wujud dari kesadaran hukum terkait dengan perlindungan akan anak tentunya didasarkan akan pemahaman dan pengetahuan hukum serta perilaku dan sikap yang memberikan suatu kesadaran yang tinggi akan perlindungannya karena adanya anggapan bahwa anak juga membutuhkan perlindungan dan hakiki dan menyeluruh. Penguatan dari perlindungan akan anak dimulai sejak dini dengan menumbuhkan kesadaran hukum bahwa anak berhak untuk dilindungi termasuk hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan khusus dan bukan untuk mengalami perlakuan yang tidak manusiawi karena termasuk juga pelanggaran akan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dari perlindungan terhadap anak itu sendiri. Hasilnya adalah dengan tumbuhnya kesadaran hukum melalui internalisasi dari nilai-nilai bagi setiap orang tanpa adanya paksaan dari orang lain dan setidaknya dapat meminimalisir atau berkurangnya tindakan atau tindak pidana termasuk kejahatan dan pelanggaran yang dialami oleh anak dan hak dari anak akan dapat terealisasi karena mengutamakan tumbuh dan kembang anak serta mengutamakan akan kepentingan yang terbaik bagi anak dalam mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya dimasa mendatang

References

Andriani, A. D. Murny, M. Lestari, R. P & Putri, U. W. (2025). Pengaruh Media Sosial Terhadap Pemahaman Generasi Muda Mengenai HAM. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik JMIA, 2(4), 105-110. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i4.5122

Andriadin, A., Ilham, I., & Fathir, F. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga Di Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 12623-12628.

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.22870

Fajrianti, R. I. Muhammad, A. S. & Akhyari, E. (2022). Collaborative Governance Dalam Perlindungan Anak Di Kota Batam Tahun 2020. Publika : Jurnal Ilmu Adminsitrasi Publik, 8(1), 1-9.

https://doi.org/10.25299/jiap.2022.vol8(1).8330

Irdanurprida, Nurachmad, M. & Sari, A.K. (2021). Edukasi dan Konsultasi Perlindungan Hak Anak Dalam Memperoleh Pendidikan Dan Pengembangan Bakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat ABDIMAS, 7(3), 193-199.

https://doi.org/10.47007/abd.v7i03.4111

Kirana, Y. (2018). Meningkatkan Sistem Perlindungan Anak Baik Pencegahan Maupun Penanganan dengan Mempertimbangkan Tantangan dan Ancaman yang Dihadapi Anak. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 2(2), 141-147.

https://doi.org/10.56301/juris.v2i2

Kuncorowati, P. W. (2009). Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Civics, 6(1), 60–75.

https://doi.org/10.21831/civics.v6i1.5678

Kusumo, B.A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. ADI WIDYA Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 68-78.

https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1926

Lestari, M. (2017). Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. UIR Law Review, 1(2), 183-190.

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.553

Natsir, M.K.K. (2024). Mewujudkan Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan : Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. JURIS HUMANITY Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 3(2), 39-49.

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i2.65

Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat. Nomos : Jurnal Penelitian Hukum, 3(2), 62-70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488

Ramadhan, A. T. & Chaidar, M. (2025). Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. HUKMY : Jurnal Hukum, 5(1), 906-921.

https://doi.org/10.35316/hukmy.2025.v5i1.906-921

Rozi, F. (2025). Sosiologi Hukum dan Perubahan Sosial : Studi Kasus UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sebagai Respon Terhadap Kesadaran Sosial Yang Meningkat Akan Hak Anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(2), 273-290. https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.2.1751

Suryanto, D. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Bermedia Sosial Sebagai Wujud Kepatuhan Terhadap Hukum. Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu, 13(1), 80-97. https://doi.org/10.33363/bb.v13i1.983

Syarifah, M. & Ali, M. (2023). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Bendungan Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 1-14.

https://doi.org/10.35127/alkhidmah.v3i2.6684

Published

2026-05-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penguatan Perlindungan Anak Melalui Internalisasi Nilai-Nilai Kesadaran Hukum. (2026). Jurnal Pengabdian Masyarakat Berdampak, 2(2), 194-200. https://doi.org/10.64803/jupemba.v2i2.138